Sabtu, 01 November 2025

UPT SD Negeri Sumberjo Laksanakan Reorganisasi Komite Sekolah Periode 2026–2029

UPT SD Negeri Sumberjo Laksanakan Reorganisasi Komite Sekolah Periode 2026–2029

Sumberjo, 1 November 2025 — Dalam rangka memperkuat kemitraan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, UPT SD Negeri Sumberjo melaksanakan kegiatan Reorganisasi Komite Sekolah untuk masa bakti 2026–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan sekolah dengan penuh suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan.

Kegiatan reorganisasi dihadiri oleh Kepala UPT SD Negeri Sumberjo, dewan guru, perwakilan orang tua/wali murid dari tiap kelas, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa keberadaan komite sekolah memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

“Komite sekolah bukan hanya sebagai pendukung kegiatan pendidikan, tetapi juga sebagai mitra kerja sekolah dalam memberikan masukan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan. Semoga kepengurusan yang baru dapat menjadi mitra yang aktif dan produktif untuk kemajuan sekolah kita,” ujar Kepala Sekolah dalam sambutannya.


Dasar Pelaksanaan Reorganisasi Komite Sekolah

Reorganisasi komite sekolah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, komite sekolah memiliki fungsi utama untuk:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;

  2. Memberikan dukungan baik dalam bentuk tenaga, sarana, maupun finansial;

  3. Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan; serta

  4. Menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Melalui dasar hukum ini, UPT SD Negeri Sumberjo berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pendidikan.


Proses Pemilihan dan Pembentukan Pengurus

Proses reorganisasi diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari pengurus komite periode sebelumnya. Setelah itu, dilakukan musyawarah bersama antara pihak sekolah, wali murid, dan perwakilan masyarakat untuk memilih kepengurusan baru secara mufakat.

Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan susunan pengurus Komite Sekolah UPT SD Negeri Sumberjo Periode 2026–2029 sebagai berikut:

Pelindung / Penasehat:
Kepala UPT SD Negeri Sumberjo

Pengurus Inti:

  • Ketua: Ibu Septi

  • Wakil Ketua: Ibu Dewi

  • Sekretaris: Ibu Kharisma

  • Bendahara: Ibu Ita

Bidang-Bidang dan Penanggung Jawab:

  1. Bidang Program dan Pengembangan PendidikanBapak Adi Kurniawan

    • Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan peningkatan mutu pembelajaran.

    • Mengkaji kurikulum dan kegiatan akademik sekolah.

    • Menyusun masukan terkait program prioritas pendidikan di sekolah.

  2. Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)Bapak Bambang Prasetyo

    • Membantu perencanaan, perawatan, dan optimalisasi fasilitas sekolah.

    • Mengawasi transparansi penggunaan aset dan sarana pendidikan.

  3. Bidang Kesiswaan dan Kegiatan SosialIbu Suli Ratna

    • Mendukung kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan karakter, dan prestasi siswa.

    • Menjalin hubungan sosial dan kerja sama dengan masyarakat sekitar.

  4. Bidang Humas, Kerjasama, Dana, dan Partisipasi MasyarakatBapak Mashudi

    • Menjalin komunikasi efektif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

    • Mengembangkan kemitraan dengan lembaga pemerintah, swasta, dan dunia usaha.

    • Menggalang dukungan sumber daya masyarakat (nonpungutan) untuk mendukung kegiatan sekolah.

    • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan partisipasi publik.

  5. Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev)Bapak Takari Eko S.

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja sekolah dan komite.

    • Mengevaluasi efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas kegiatan.

    • Menyusun laporan hasil evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut.


Harapan dan Komitmen Bersama

Dalam sesi penutupan kegiatan, Ketua Komite terpilih, Ibu Septi, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dan berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Kami akan berusaha menjalankan tugas sesuai dengan amanat Permendikbud No. 75 Tahun 2016, menjadi mitra sekolah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Mari bersama-sama memajukan UPT SD Negeri Sumberjo menjadi sekolah unggul, berkarakter, dan berprestasi,” ujarnya.

Kepala sekolah juga menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah, komite, dan masyarakat. Dukungan dari komite sekolah diharapkan mampu mendorong terlaksananya berbagai program prioritas, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan sarana prasarana, hingga pembentukan karakter siswa.


Penutup

Dengan terbentuknya Komite Sekolah UPT SD Negeri Sumberjo Periode 2026–2029, diharapkan peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan dapat semakin nyata. Komite diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Kegiatan reorganisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sekolah yang kolaboratif, serta menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

UPT SD Negeri Sumberjo — Bersinergi Membangun Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage FB

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages