Minggu, 05 Oktober 2025

Perbedaan Sistem Penilaian Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

 

Perbedaan Sistem Penilaian Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka



Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan bagian penting dalam proses pendidikan. Melalui penilaian, guru dapat mengetahui sejauh mana capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik, sekaligus melakukan perbaikan pembelajaran. Seiring perubahan kurikulum di Indonesia, sistem penilaian juga mengalami penyesuaian.

Jika dalam Kurikulum 2013 (K13) dikenal istilah Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester (PAS), maka dalam Kurikulum Merdeka istilah-istilah tersebut sudah tidak digunakan lagi.


Sistem Penilaian pada Kurikulum 2013

Dalam Kurikulum 2013, guru wajib melaksanakan penilaian yang meliputi:

  1. Penilaian Harian (PH) → dilaksanakan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD).

  2. Penilaian Tengah Semester (PTS) → dilaksanakan di pertengahan semester.

  3. Penilaian Akhir Semester (PAS) → dilaksanakan di akhir semester.

  4. Penilaian Akhir Tahun (PAT) → mencakup seluruh KD di semester 2 (atau gabungan semester 1 dan 2).

Bentuk penilaian dalam K13 lebih banyak berupa tes tertulis, meskipun tetap dimungkinkan dalam bentuk praktik, proyek, maupun penugasan.


Sistem Penilaian pada Kurikulum Merdeka

Dalam Kurikulum Merdeka, penilaian disederhanakan menjadi dua kategori utama:

  1. Penilaian Formatif

    • Dilaksanakan sepanjang proses pembelajaran.

    • Bentuknya bisa observasi, kuis, penugasan, portofolio, maupun proyek.

    • Tujuannya memberikan umpan balik agar siswa dapat memperbaiki proses belajar.

  2. Penilaian Sumatif

    • Dilaksanakan di akhir suatu unit/topik, fase, atau semester.

    • Bentuknya fleksibel: bisa tes tertulis, proyek, produk, maupun unjuk kerja.

    • Tujuannya untuk mengetahui capaian belajar siswa sebagai dasar pengisian rapor.

Dengan demikian, dalam Kurikulum Merdeka tidak ada kewajiban PTS dan PAS. Sekolah tetap boleh mengadakan Sumatif Tengah Semester dan Sumatif Akhir Semester, tetapi bentuk dan waktunya lebih fleksibel sesuai kebutuhan.


Perbandingan Singkat

Aspek Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka
Penilaian Harian Ada (PH), tes tiap KD Diganti dengan penilaian formatif
Tengah Semester PTS wajib Bisa dilakukan dalam bentuk Sumatif Tengah Semester, tidak wajib
Akhir Semester PAS wajib Bisa dilakukan sebagai Sumatif Akhir Semester
Akhir Tahun PAT Diganti dengan penilaian sumatif akhir fase
Fokus Hasil belajar (output) Proses & hasil belajar (growth & outcome)
Bentuk Penilaian Dominan tes tertulis Lebih variatif: tes, proyek, portofolio, produk, unjuk kerja

Dasar Hukum dan Rujukan Terbaru

  1. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka (2022), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

  3. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

  4. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi.

  5. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendikbud No. 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

  6. Permendikdasmen No. 15 Tahun 2025 tentang pencabutan beberapa aturan lama yang tidak relevan dengan Kurikulum Merdeka.

Perubahan sistem penilaian dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar mengejar hasil akhir menjadi fokus pada pertumbuhan dan proses belajar siswa. Guru dan sekolah diberikan fleksibilitas dalam menentukan bentuk dan waktu penilaian, selama tetap berorientasi pada capaian kompetensi yang diatur dalam standar terbaru.

Dengan pemahaman ini, diharapkan guru, siswa, dan orang tua dapat lebih siap menghadapi perubahan kurikulum dan bersama-sama menciptakan proses pembelajaran yang lebih bermakna.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage FB

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages